Tentang Kami

Latar Belakang

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari + 17.850 pulau, memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya becana, baik yang disebabkan oleh factor alam, factor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

Oleh karena itu, pemantauan kondisi alam dan aktivitas terhadap optensi bencana pada daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi perlu dilakukan terus menerus.

Informasi terkait bencana perlu dikumpulkan, diproses, dianalisis dan selanjutnya disusun laporan serta diseminasinya. Informasi kebencanaan di sini tidak hanya menyangkut kejadian bencana, namun juga upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik saat prabencana maupun pasca bencana.

Pada proses ini, perlu adanya Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) yang mampu mengelola data dan informasi hingga menyebarluaskan kepada pejabat berwenang maupun masyarakat melalui media. Pusdalops PB yang dibentuk hendaknya memegang kuat prinsip ; cepat dan tepat, akurat, koordinatif, kooperatif, transparansi dan akubtabel.

Landasan Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
  7. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD
  9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD.
  10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. 12.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Posko Kedaruratan.
  12. Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusdalops BNPB
  13. Peraturan Kepala BNPB No.3 tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana
  14. Peraturan Kepala BNPB Nomor 02 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur di Lingkungan BNPB
  15. Peraturan BNPB No.4 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola BNPB
  16. Peraturan BNPB No.8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BNPB No.4 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB
  17. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.35 tahun 2012 tentang Penyusunan Standar Operasi Prosedur Administrasi Pemerintah.

Sejak tahun 2020, berdasarkan Peraturan BNPB No.4 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB, keberadaan Pusdalops BNPB berubah menjadi unit tersendiri, yang dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II (dua).